Panja sebut terdapat 11 poin utama dalam RUU BUMN

1 week ago 4
....agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan, seperti perluasan definisi hingga pengelolaan aset.

Eko menyebut, dalam perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu.

Poin selanjutnya yang masuk dalam pokok pikiran RUU BUMN, kata Eko, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pengaturan terkait business judment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara," kata Eko.

Lebih lanjut, RUU BUMN akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan untuk negara.

Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

Selanjutnya, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya dan juga pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan.

Baca juga: Pemerintah dukung RUU BUMN dibahas pada rapat paripurna

Baca juga: DPR setujui pembahasan RUU BUMN dilanjutkan pada rapat paripurna

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |