Pakar tekankan pentingnya penerapan sanksi terhadap pelanggar PP Tunas

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menekankan pentingnya kepastian penerapan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pratama melalui layanan pesan singkat menyampaikan kepada ANTARA pada Selasa bahwa pengenaan denda bernilai besar terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar PP Tunas memang punya daya gertak kuat.

Namun, ia melanjutkan, besaran denda bukan satu-satunya faktor yang menimbulkan efek jera pada pelanggar peraturan.

"Yang jauh lebih penting adalah kepastian bahwa sanksi tersebut benar-benar diterapkan ketika pelanggaran terjadi," kata pemimpin lembaga riset Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu.

"Sebuah denda yang sangat besar tetapi jarang atau sulit diterapkan akan memiliki daya cegah yang lebih rendah dibandingkan denda yang secara konsisten ditegakkan," ia menambahkan.

Pratama menilai pengenaan denda enam persen dari pendapatan bagi PSE global bisa mendorong perusahaan untuk berinvestasi pada teknologi untuk meningkatkan pelindungan anak di platform digital mereka.

"Investasi dalam teknologi age assurance, moderasi konten, parental control, deteksi grooming, perlindungan dari eksploitasi seksual anak, mekanisme pelaporan dan respons terhadap risiko anak akan menjadi bagian dari manajemen risiko bisnis, bukan lagi sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan," ia menjelaskan.

Pratama juga menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan PSE terhadap PP Tunas, antara lain melalui transparansi penegakan aturan.

Dia menyarankan pemerintah secara terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai bukti pelanggaran, penetapan sanksi, serta penindakan PSE yang terbukti melanggar PP Tunas.

Penegakan peraturan, kepastian penerapan sanksi, dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan PSE lokal maupun global terhadap peraturan yang ditujukan untuk menghadirkan ruang digital aman bagi anak.

Baca juga: Platform digital pelanggar PP Tunas akan didenda

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (14/9) mengumumkan besaran denda bagi PSE yang terbukti melanggar PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa PSE global dan berskala besar yang terbukti melanggar peraturan akan dikenai denda enam persen dari pendapatan globalnya.

Besaran denda bagi PSE privat dalam negeri yang terbukti melanggar PP Tunas disesuaikan dengan skala usahanya.

Pelaku usaha mikro yang terbukti melakukan pelanggaran bisa kena denda maksimal Rp1 miliar, sementara denda maksimal bagi pelaku usaha kecil dan menengah masing-masing Rp5 miliar dan Rp10 miliar.

Baca juga: Akses 28 juta akun anak telah dibatasi sejak penerapan PP Tunas

Baca juga: Kemkomdigi sebut 19 PSE serahkan penilaian mandiri patuhi PP Tunas

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |