Pakar: Sanksi PP TUNAS picu PSE ciptakan inovasi teknologi ramah anak

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menilai sanksi terkait kepatuhan PP TUNAS yang dapat dikenakan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokal dinilai dapat memicu terciptanya inovasi-inovasi teknologi yang didesain ramah bagi anak sejak awal.

Menurut Pratama, sanksi denda bagi PSE lokal terkait kepatuhan PP TUNAS justru tidak menciptakan ketakutan bagi PSE berinovasi tapi malah mendorong terciptanya fitur, produk, atau layanan anak bangsa yang mementingkan keselamatan anak di ruang digital.

"Regulasi tidak perlu dilihat sebagai penghambat inovasi. Regulasi justru dapat menjadi mekanisme untuk meningkatkan kualitas inovasi. Produk digital yang sejak awal dirancang aman bagi anak akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat," kata dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu kepada ANTARA, Selasa.

Pratama mengatakan selama regulasi ditegakkan secara proposional, para PSE lokal yang mengembangkan platform digital sesuai dengan aspek keamanan anak seharusnya tidak perlu merasa takut.

Regulasi itu baru akan menjadi masalah ketika ternyata inovasi yang dikembangkan oleh PSE sedari awal dibuat tidak pernah menyentuh aspek keamanan anak di ruang digital.

Maka dari itu, agar pengembangan inovasi tidak perlu menghadapi ancaman denda, diperlukan kesadaran dari para pengembang dalam negeri untuk merancang inovasi dengan prinisip security by design serta child safety by design.

"Ketika sebuah aplikasi, gim, platform komunikasi atau layanan digital dirancang, aspek usia pengguna, desain interaksi, pengumpulan data anak, algoritma rekomendasi, sistem moderasi dan mekanisme pelaporan seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal," kata Pratama.

Pratama lebih lanjut mengatakan selain menitikberatkan tanggung jawab PSE, kegiatan literasi digital kepada pihak terkait tidak boleh ditinggalkan agar lebih efektif dalam menciptakan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah, kata dia, menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memperkuat ekosistem perlindungan secara menyeluruh itu.

"Literasi digital bagi orang tua dan anak harus diperkuat karena teknologi perlindungan secanggih apa pun tetap memiliki keterbatasan ketika pengguna tidak memahami risikonya," kata Pratama.

Selain literasi digital, ke depannya Pemerintah juga dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap para PSE berbasis dengan tingkat penilaian risikonya.

Platform yang memiliki potensi risiko lebih besar terhadap anak, menurut Pratama, seharusnya dikenakan kewajiban pengamanan dan audit yang lebih tinggi dibandingkan layanan yang risikonya rendah.

"Pendekatan semacam ini akan membuat regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi," kata Pratama.

Sebelumnya, pada Senin (14/9), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan besaran denda bagi PSE yang melanggar ketentuan PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan formulasi denda tersebut melengkapi instrumen penegakan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital itu.

Untuk PSE global dan berskala besar, Meutya mengatakan besaran denda yang ditetapkan mencapai enam persen dari pendapatan global.

Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha. Rinciannya, denda maksimal sebesar Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Baca juga: Akan ada denda bagi platform digital pelanggar PP Tunas

Baca juga: Telegram hingga Pinterest masuk platform risiko tinggi bagi anak

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |