OJK ubah nomenklatur “Surat Edaran OJK” menjadi “PADK”

4 hours ago 2
Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format POJK

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Perubahan nomenklatur tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

“Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal). Sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.

OJK pun berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan dan masyarakat.

Sebagai informasi, OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik.

Hal ini sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sesuai UU No. 21 Tahun 2011 (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: OJK temukan hanya sedikit kasus gagal KPR karena masalah SLIK

Baca juga: OJK: Tempatkan Rp200 triliun ke Himbara perkuat posisi tawar perbankan

Baca juga: OJK: Lapor "scam" keuangan idealnya 10 menit, belajar dari negara lain

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |