Mentrans upayakan lahan transmigran Gambut Jaya segera teratasi

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian persoalan lahan transmigran di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi agar hak masyarakat dapat segera diberikan.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, Iftitah menjelaskan penanganan kasus Gambut Jaya sedang ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dokumen dan riwayat administrasi lahan yang menjadi dasar penempatan transmigran di kawasan tersebut sejak awal.

"Jadi kalau misalkan surat-suratnya itu nyata ada, menelusurinya sebetulnya tidak terlalu sulit," kata Mentrans di sela-sela jumpa pers soal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ia mengungkapkan persoalan di Gambut Jaya bermula dari adanya surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Baca juga: Mentrans: Produk kawasan transmigrasi berhasil tembus pasar global

Namun pada 2008 sebagian lahan tersebut masuk dalam program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga muncul persoalan tata kelola dan koordinasi antarinstansi terkait.

Kondisi itu menyebabkan lahan yang semestinya diperuntukkan bagi transmigrasi kemudian memiliki status berbeda, sehingga memicu permasalahan ketika program penempatan transmigran dilaksanakan di kawasan yang sama.

Iftitah menyebut pada praktik di lapangan, sebagian lahan yang telah memiliki hak kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan, sehingga penguasaan lahan berubah dan memperumit penataan kembali kawasan transmigrasi tersebut.

Akibatnya, transmigran yang ditempatkan melalui program pemerintah berada di kawasan yang telah dikuasai pihak lain, sehingga menimbulkan konflik dan persoalan hukum yang berlangsung hingga saat ini.

Pemerintah, kata dia, terus menelusuri seluruh fakta dan dokumen untuk memastikan status lahan yang sebenarnya, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel

Ia menegaskan apabila terbukti lahan tersebut memang diperuntukkan bagi transmigrasi, pemerintah akan mencari jalan terbaik agar hak transmigran dapat dilindungi dan permasalahan dapat diselesaikan secara adil.

Iftitah menekankan para transmigran merupakan warga yang ditempatkan melalui program negara, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak mereka atas lahan dan penghidupan tetap terlindungi.

"Tentu saja kami berpihak kepada para transmigran karena para transmigran ini kan membawa mandat negara. Mereka ditempatkan itu bukan karena sekedar keinginannya sendiri," ucap Mentrans.

"Betul bahwa mereka ada kesukarelaan untuk ditempatkan di kawasan transmigrasi tapi lahan yang disediakan itu kan bukan mereka yang menduduki, tapi diatur, dikelola oleh negara begitu sehingga negara juga harus ikut bertanggung jawab atas hak yang telah mereka dapatkan sebelumnya," tambahnya.

Sehingga dia berharap proses penelusuran dan penyelesaian kasus Gambut Jaya dapat segera menemukan titik terang, sehingga kepastian hukum tercapai dan para transmigran memperoleh perlindungan serta keadilan yang layak.

Mengenai kasus itu, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan tahap keempat dari proses penyelesaian kasus tersebut dan tengah bersiap untuk memasuki tahap kelima, yakni rapat koordinasi.

Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |