Menlu AS: Rencana Israel caplok Tepi Barat ancam gencatan senjata Gaza

4 hours ago 1

Washington (ANTARA) - Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Rabu memperingatkan bahwa langkah parlemen Israel yang akan menganeksasi sebagian wilayah pendudukan Tepi Barat bisa mengancam gencatan senjata Gaza yang diusulkan Presiden Donald Trump.

"Saya yakin Presiden telah memastikan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang bisa kita dukung saat ini, dan kami pikir itu bisa mengancam gencatan senjata," ujar Rubio kepada wartawan sebelum terbang ke Israel.

"Mereka [Israel] negara demokrasi. Mereka akan menggunakan hak pilih mereka. Rakyat akan mengambil sikap. Namun saat ini, kami pikir itu mungkin kontraproduktif," katanya, menambahkan.

Peringatan itu muncul setelah parlemen Israel, Knesset, menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) pencaplokan dalam pembahasan awal pada Rabu. Kedua RUU itu masih harus melalui tiga kali pembahasan lagi untuk diloloskan.

Pemungutan suara di Knesset dilakukan meski ada penolakan dari Trump, yang bulan lalu menyatakan tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat.

Rencana itu Israel itu juga muncul ketika Wakil Presiden JD Vance tengah berkunjung ke Israel sebagai bagian dari upaya diplomatik AS untuk menjaga gencatan senjata Gaza, yang mulai berlaku pada 10 Oktober.

Mencaplok Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan Solusi Dua Negara dalam konflik Israel-Palestina sesuai resolusi PBB.

Tahap pertama kesepakatan gencatan senjata Gaza yang terdiri dari 20 poin dicapai antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, awal bulan ini, berdasarkan rencana yang diajukan oleh Trump.

Tahap pertama itu mencakup pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina. Tahap berikutnya adalah rekonstruksi Gaza dan pembentukan pemerintahan baru tanpa melibatkan Hamas.

Serangan Israel di Tepi Barat telah meningkat sejak Oktober 2023, yang menewaskan 1.056 lebih warga Palestina dan melukai lebih dari 10.300 orang, sedangkan lebih dari 20.000 lainnya ditahan, menurut data Palestina.

Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal, seraya menyerukan agar semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikosongkan.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Palestina kecam RUU aneksasi Tepi Barat oleh Parlemen Israel
Baca juga: Israel rampas 70.000 meter persegi di Tepi Barat, picu kecaman global

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |