Menkum tunggu DPR terkait penggantian nama RUU Perampasan Aset

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menunggu kabar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait adanya usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Jika DPR RI sudah berinisiatif terkait penggantian nama RUU Perampasan aset, ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya.

Usulan penggantian nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset berasal dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Pada Selasa (4/8), Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam rapat, Prof. Yeheskiel mengatakan penamaan RUU dimaksud perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Ia pun membedah perbedaan antara "perampasan aset" dan "pemulihan aset".

Dia menilai istilah "perampasan" lebih tegas secara makna. Sementara istilah "pemulihan" memiliki nuansa yang lebih restoratif. Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah "perampasan" cenderung berkonotasi represif. Sedangkan "pemulihan" lebih humanis.

Adapun, Komisi III DPR RI masih mengkaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini, muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut.

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset', ucapnya.

Baca juga: Komisi III DPR masih kaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pembentukan lembaga khusus

Baca juga: Advokat ingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh jadi alat politik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |