Menkop akan siapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akan menyiapkan peraturan menteri (permen) terkait koperasi yang mengelola tambang.

"Nanti kami akan kaji kemungkinan untuk membuat peraturan menteri Koperasi," ujar Ferry dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) nantinya akan mempersyaratkan koperasi yang mengajukan izin pengelolaan tambang adalah koperasi yang memiliki anggota yang berasal dari masyarakat di wilayah tambang mineral tersebut.

"Dengan permen keluar langsung ajukan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kalau itu koperasi ke Kementerian Koperasi. Syarat ada, tapi kita tidak boleh mempersulit lagi syaratnya, begitu syarat teknis yang ada di Kementerian ESDM ada, kita yang di Kementerian Koperasi permennya itu hanya sebatas dengan ranahnya koperasi," katanya.

Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.

"Justru kenapa koperasi harus dibuka kesempatan mengelola tambang, karena supaya anggota koperasinya bisa berasal dari masyarakat desa di sekitar tambang itu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare guna memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, kebijakan itu akan membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Baca juga: Menkop: Koperasi kini dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha

Baca juga: Kementerian ESDM beri peluang ormas, koperasi dan UKM kelola nikel

Baca juga: Menteri ESDM susun Permen untuk atur UMKM, koperasi kelola tambang

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |