Mendagri jelaskan mekanisme penunjukan di retret kepala daerah

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mekanisme penunjukan lokasi dan pengelola layanan yang dipilih pada retret kepala daerah 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, Tito menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kalau kita baca di pasal 83 Perpres 16 tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu," kata Tito.

Dalam hal retret kepala daerah, Tito menyebutkan lokasi yang dipilih dinilai mampu menampung jumlah orang yang sangat besar dan itu sudah teruji pada saat retret Kabinet Merah Putih (KMP) pada tahun lalu.

Di samping itu, lokasi tersebut juga memudahkan para peserta retret hingga Kepala Negara untuk melakukan mobilisasi dan dapat terjaga dengan baik karena memiliki tingkat keamanan yang optimal sehingga menurut Tito lokasi seperti itu jarang ditemui.

"Dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan Presiden dan Wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.

Hal serupa juga dilakukan pada penunjukan vendor pengelola kebutuhan retret yaitu PT Lembah Tidar.

Tito menyebutkan saat itu penyelenggara yang bersedia memenuhi permintaan pemerintah hanya vendor terkait.

Menurutnya, tidak ada masalah apabila penyelenggara yang ditunjuk mampu menyelesaikan tanggung jawabnya dan hal itu menurutnya juga untuk kepentingan publik.

"Kita enggak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara, di gedung Tribrata kebetulan kosong dan bagus, bukan berarti itu punya polisi atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, kan bukan ini karena kan kepentingan publik," ujar Tito.

Meski penunjukan langsung dilakukan, Tito mengatakan pihaknya memeriksa secara detail lewat Inspektorat Jenderal setiap hal yang berkaitan dengan mekanisme ini sehingga bisa tepat.

Kementerian Dalam Negeri juga mengundang pihak-pihak lain untuk terlibat seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan reviu atas penggunaan anggaran dalam penunjukan langsung untuk retret kepala daerah.

"Irjen cek betul detail semua penggunaannya semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh tapi harus wajar penggunaannya. Ini kita cek detail," kata Tito.

Semua penjelasan itu dibahas Tito untuk merespons pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lembaga swadaya masyarakat.

Ia mengapresiasi hal itu, dan menyebutnya sebagai bagian dari pengawasan publik.

Lebih lanjut ia menilai bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah penting dilakukan untuk membekali para pejabat publik berjumlah 503 orang itu dalam memimpin setiap daerahnya 5 tahun ke depan.

Pewarta: Livia Kristianti dan Mentari Dwi Gayati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |