Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009–2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama sembilan bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung menyatakan Max Ruland telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Dengan demikian, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ujar JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain pidana utama, JPU turut menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Max Ruland berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Max Ruland tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta Max Ruland tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.
Baca juga: Eks Sestama Basarnas didakwa rugikan negara Rp20,44 miliar
Selain Max Ruland, terdapat pula Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, yang dituntut dalam persidangan sama.
Kedua orang itu dituntut untuk dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan pasal yang sama dengan Max Ruland.
Anjar Sulistiyono dituntut untuk dijatuhkan hukuman berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara William Widarta dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama sembilam bulan, serta membayar uang pengganti Rp17,94 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Saksi kasus korupsi Basarnas akui terima jatah Rp3 juta setiap proyek
Dalam kasus tersebut, Max Ruland didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub-Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.
Perbuatan korupsi diduga bertujuan memperkaya Max Ruland sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar.
Dengan demikian, ketiganya disangkakan melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan korupsi truk
Baca juga: KPK telusuri kepemilikan tanah tersangka korupsi Basarnas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025