MAKI tagih komitmen KPK jelang setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang setahun penetapan tersangka kasus CSR BI-OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Kasus CSR BI-OJK adalah terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan KPK perlu membuktikan komitmennya dengan menahan kedua tersangka untuk memberikan kepastian hukum.

“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca juga: KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK

Baca juga: Filianingsih Hendarta sebut CSR Bank Indonesia merupakan program lama

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |