LPSK: Pencegahan TPPO harus dimulai dari desa

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan upaya memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi diawali dengan pencegahan di tingkat desa sebagai wilayah asal mayoritas korban.

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Kamis, mengatakan sebagian besar korban TPPO berasal dari desa-desa di berbagai daerah dan kerap tidak menyadari sejak awal bahwa mereka telah menjadi korban eksploitasi.

Oleh karena itu, penguatan deteksi dini dan edukasi di tingkat desa menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

"Artinya, untuk memutus mata rantai perdagangan orang, kita tidak boleh hanya berfokus pada penindakan, berfokus pada hilir, tapi juga harus berangkat dari hulu yang ada di tingkat desa-desa," ujarnya dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026.

Baca juga: Kemendes PDT dorong "Paket Aksi Desa Tanggap TPPO" guna pencegahan

Achmadi mengatakan tantangan pemberantasan TPPO semakin kompleks karena sindikat perdagangan orang terus mengubah pola perekrutan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Menurut dia, pelaku kini tidak lagi merekrut korban secara langsung, melainkan menggunakan berbagai platform digital hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membangun kepercayaan korban.

"Mereka terus berubah cara-cara, modus merekrut. Kalau dulu direct (langsung) bertemu langsung, saat ini hal itu tidak dilakukan lagi. Dengan cara-cara perkembangan teknologi, bahkan korban pun tidak tahu siapa sebenarnya [pelakunya]," ujarnya.

Menurut dia, AI (Artificial Intelligence) sudah dirancang begitu, dengan beragam bujuk rayu sehingga korban tidak sadar bahwa dirinya adalah korban.

Baca juga: Hari Anti TPPO se-Dunia, KemenPPPA perkuat kolaborasi lintas sektor

Ia menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban karena memberikan mandat yang lebih jelas kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya.

Regulasi tersebut juga dinilai sejalan dengan pelaksanaan program prioritas Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Selain itu, LPSK mendorong seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengubah berbagai nota kesepahaman menjadi langkah nyata dalam pencegahan dan perlindungan korban TPPO.

"Melawan perdagangan orang perlu komitmen, kehadiran nyata, dan kekuatan bersama. Kepedulian kita merupakan wujud dari kehadiran negara untuk penghormatan, melindungi harkat martabat kemanusiaan," ujar Achmadi.

Baca juga: Kemendes PDT perkuat cegah TPPO melalui edukasi dan pemberdayaan desa

Baca juga: KPPPA: Waspada modus TPPO makin canggih, manfaatkan teknologi digital

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |