Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Januari-Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp87,69 juta dari Rp1,86 miliar yang telah diputuskan pengadilan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat, mengatakan kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya Dana Bantuan Korban (DBK) untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan.
Menurut data LPSK, nilai restitusi korban TPKS yang dihitung lembaga tersebut selama Januari-Juni 2026 mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan nilai yang telah diputuskan pengadilan sebesar Rp1,86 miliar.
Sri mengatakan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kemudian diturunkan dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban menegaskan bahwa ketika restitusi mengalami kurang bayar, negara hadir untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi," katanya.
Hingga 6 Agustus 2026, LPSK menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS, sebanyak 937 di antaranya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pada semester pertama 2026, LPSK juga memberikan layanan kepada 1.092 terlindung TPKS berupa pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi, dan layanan psikososial.
Sri menjelaskan pemberian Dana Bantuan Korban dilakukan melalui mekanisme penelaahan dan penetapan oleh LPSK agar bantuan diberikan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan korban.
"Melalui Dana Bantuan Korban, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas pemulihan hanya karena pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusinya," kata Sri.
Baca juga: LPSK luncurkan dana bantuan untuk penuhi restitusi korban TPKS
Baca juga: LPSK optimalkan Dana Bantuan Korban untuk perkuat pemulihan TPKS
Baca juga: KemenPPPA-LPSK siapkan kolaborasi layanan terpadu pemulihan korban
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































