LPSK luncurkan dana bantuan untuk penuhi restitusi korban TPKS

10 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku serta mendukung program pemulihan korban.

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, mengatakan DBK dirancang untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, dan individu.

"Filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah, dan negara, semuanya memiliki tempat dalam ekosistem Dana Bantuan Korban," katanya.

Menurut Achmadi, dampak tindak pidana kekerasan seksual tidak berhenti setelah proses hukum selesai sehingga korban membutuhkan dukungan jangka panjang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.

Dana Bantuan Korban dapat digunakan untuk membayarkan kompensasi sebesar restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku berdasarkan putusan pengadilan, termasuk ketika pelaku tidak memiliki harta yang mencukupi atau hasil lelang sita jaminan tidak memenuhi nilai restitusi.

Selain itu, dana tersebut dapat mendukung layanan medis, psikologis, psikososial, maupun bentuk pemulihan lain yang belum dapat dipenuhi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

LPSK juga membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat melalui mekanisme hibah guna mendukung keberlanjutan program pemulihan korban.

Pelaksanaan DBK mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Achmadi menegaskan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal.

"Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel," katanya.

Baca juga: LPSK optimalkan Dana Bantuan Korban untuk perkuat pemulihan TPKS

Baca juga: KemenPPPA-LPSK siapkan kolaborasi layanan terpadu pemulihan korban

Baca juga: LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat pemulihan korban TPKS

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |