Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya sekitar Rp780 miliar per Januari 2025.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, LPS sebetulnya sudah menganggarkan klaim pembayaran simpanan Rp1,2 triliun pada 2023. Dengan klaim penjaminan untuk nasabah BPR sebesar Rp780 miliar, maka sisa anggaran masih mencukupi.
“Jadi terkait itu, nasabah tidak usah khawatir dana klaim penjaminan untuk persiapan pembayaran nasabah BPR yang dicabut izin usahanya masih mencukupi. Dan kalaupun kurang juga pasti akan kita tambah anggarannya,” kata Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Didik mengatakan, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 20 BPR sepanjang tahun 2024. Secara total, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan daftar 21 BPR yang berada dalam resolusi kepada LPS. Namun, hanya satu BPR yang berhasil diselamatkan.
Terkait dengan anggaran klaim penjaminan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa anggaran tersebut pada dasarnya hanyalah indikasi awal. Dalam hal ini, LPS selalu menyiapkan dana setiap tahunnya sebagai antisipasi apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya.
Baca juga: LPS: Kinerja perbankan terjaga positif dengan membaiknya risiko kredit
LPS juga tidak bisa memprediksi jumlah bank yang ditutup. Purbaya menegaskan, tugas LPS yaitu membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi bank setelah izin bank dicabut oleh OJK.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Mereka antara lain PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.
Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Terkait kinerja BPR/BPRS, Purbaya mengatakan bahwa kinerja bank skala kecil ini menunjukkan tren yang baik sejalan dengan kinerja perbankan nasional. Melihat hal itu, ia memproyeksikan kinerja BPR secara keseluruhan akan positif dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang cukup signifikan.
Baca juga: LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas
“Mungkin tahun ini, 2025, diperkirakan berada di kisaran 6-7 persen pertumbuhan DPK-nya (DPK BPR/BPRS). Dan profitabilitasnya juga tidak akan jauh berubah dibandingkan tahun lalu pertumbuhannya. Jadi kinerjanya akan masih tetap baik,” kata dia.
Berdasarkan data per Desember 2024, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
Sementara pada bank umum, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening.
LPS menyampaikan, tingkat cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang memadai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” kata Purbaya.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025