Bandung (ANTARA) - DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menyatakan bakal membentuk jaringan posko sebagai katup pengaman di seluruh desa guna membendung maraknya empat ancaman penyakit sosial yang kian masif merusak tatanan masyarakat pedesaan.
Empat ancaman utama yang dinilai mengintai kawasan pedesaan tersebut meliputi peredaran gelap obat keras terbatas seperti Tramadol, tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, sindikat TPPO, hingga penyebaran perilaku LGBT.
Ketua Umum DPP LPM Ahmad Doli Kurnia selepas Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPP LPM RI Periode 2025-2030 dan LPM Award 2026 di Gedung Asia Afrika Bandung, Jumat, mengungkapkan bahwa penetrasi kejahatan dan penyakit sosial saat ini telah merambah hingga ke strata masyarakat terkecil di tingkat desa melalui jaringan terorganisasi.
"Empat penyakit ini harus menjadi perhatian kita, karena kalau kita biarkan sama dengan membiarkan kerusakan terjadi di bangsa ini. LPM akan membuat semacam jaringan katup pengaman atau posko untuk menerima aduan terhadap ancaman penyakit masyarakat," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Baca juga: Polisi tetapkan pegawai salon tersangka asusila terhadap tujuh anak
Doli menerangkan bahwa sindikat perdagangan orang, kerap memanfaatkan kepolosan warga desa dengan iming-iming bekerja di luar negeri seperti Kamboja, namun berakhir menjadi pelaku penipuan digital (scammer), bahkan sampai korban kejahatan organ tubuh.
Selain TPPO, peredaran obat keras Tramadol dan kekerasan domestik juga menurutnya membutuhkan keberanian kolektif dari seluruh elemen warga desa untuk melakukan perlawanan secara terbuka.
LPM sendiri, kata Doli, berencana memobilisasi pengurus di tingkat desa dan kelurahan untuk membangun sinergi bersama aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta edukasi penangkalan secara intensif.
"Semua penyakit sosial ini punya jaringan. LPM akan mendorong bagaimana supaya semua elemen desa secara berani bisa melawan penyakit-penyakit itu dan membangun sinergi dengan penegak hukum," tutur Doli.
Baca juga: LPSK percepat pemenuhan hak korban penganiayaan YTR di Bandung
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































