Legislator nilai Magang Nasional terobosan peningkatan kualitas SDM

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai program Magang Nasional bergaji setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan suatu terobosan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Program magang bergaji ini adalah langkah positif, karena memberikan kesempatan kepada anak muda untuk belajar sambil mendapatkan penghargaan yang layak. Ini bagian dari investasi SDM yang sejalan dengan visi pemerintah membangun tenaga kerja kompeten dan produktif,” ujar Netty dikutip di Jakarta, Jumat.

Selain itu, menurut dia, program Magang Nasional juga dapat berperan membantu menekan angka pengangguran muda sekaligus menjadi sarana bagi generasi muda untuk memperoleh keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri.

Ia memandang kolaborasi lintas sektor bernilai penting untuk memastikan kegiatan magang tidak hanya berlangsung di sektor swasta, tetapi juga di lembaga publik dan institusi strategis.

Netty menyampaikan bahwa penyelenggaraan magang di Indonesia memiliki norma hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan di Dalam Negeri. Oleh karena itu, pelaksanaan program Magang Nasional harus tunduk pada ketentuan tersebut.

“Magang harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta, penyelenggara, dan perusahaan, dengan kurikulum pelatihan yang jelas. Jangan sampai magang dijadikan bentuk lain dari hubungan kerja tanpa perlindungan,” kata dia.

Netty mengingatkan bahwa kegiatan magang bukan sekadar aktivitas kerja, juga pembelajaran terstruktur. Dengan demikian, setiap peserta harus memiliki kesempatan untuk menimba pengalaman, mengasah keterampilan teknis, serta menumbuhkan etos dan budaya kerja.

“Magang harus menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Peserta perlu dibimbing agar mereka benar-benar memahami proses kerja, bukan hanya melakukan tugas rutin,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya aspek pelindungan bagi peserta magang, termasuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta uang saku yang layak sesuai ketentuan.

“Peserta magang berhak atas rasa aman, kesehatan kerja, dan penghargaan atas kontribusinya. Program yang baik harus melindungi mereka dari potensi eksploitasi atau perlakuan tidak adil,” ujar Netty.

Baca juga: Menaker sebut kuota Magang Nasional 2026 sebanyak 100 ribu orang

Baca juga: Pemerataan posisi dan geografis jadi fokus di Magang Nasional tahap II

Netty berharap implementasi program Magang Nasional berjalan merata hingga ke luar Pulau Jawa dan mampu mencetak tenaga kerja muda yang kompeten serta siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sekitar 1.500 peserta yang lolos program Magang Nasional tahap (batch) I gelombang 2 tahun 2025.

“Pada hari ini kami menetapkan sekitar 1.500-an peserta pemagangan tahap 1 gelombang 2,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi.

Penetapan itu dilakukan setelah peserta mengikuti proses seleksi dan perusahaan mengusulkan peserta pemagangan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |