Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung deklarasi yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat dan masyarakat dalam memberantas peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang.
“Langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras,” kata Wa Ode di Jakarta, Jumat.
Menurrut dia, deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol.
"Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 1 itu menegaskan, peredaran tramadol tanpa resep dokter menjadi ancaman nyata terutama bagi kelompok usia produktif dan anak-anak sekolah.
“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” kata Wa Ode.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta komitmen pemberantasan tramadol ilegal dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada deklarasi seremonial.
Dia juga mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal, serta penguatan edukasi mengenai bahaya obat keras di sekolah dan lingkungan masyarakat.
Wa Ode menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran obat ilegal.
“Sehingga, tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Baca juga: Jakpus deklarasikan pemberantasan peredaran tramadol ilegal
Baca juga: Ormas di Tanah Abang dukung deklarasi pemberantasan tramadol ilegal
Baca juga: Polres Jakpus perkuat kolaborasi berantas tramadol di Tanah Abang
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































