Legislator desak penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS ditertibkan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak aparat untuk menertibkan praktik penyalahgunaan air tanah oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengenakan tarif air PAM kepada para penghuninya.

"Ternyata banyak PPRS, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya mengambil PAM dan setengahnya mengambil air tanah," kata Ima melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ima mengungkapkan bahwa banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah, namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya.

Baca juga: Pemerintah perlu awasi penggunaan air tanah di Jakarta

"Ini yang seharusnya ditertibkan terlebih dahulu," katanya.

Ima juga meminta kepada Perumda PAM Jaya memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak, hal ini sesuai Permendagri di mana perusahaan hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya.

Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa kemahalan.

Baca juga: Penyesuaian tarif baru PAM Jaya untuk tingkatkan pelayanan

Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

"Ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.

Sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya akan terus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Dia menegaskan, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini.

Baca juga: DPRD DKI FPSI minta PAM JAYA tunda kenaikan tarif air bersih Jakarta

Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |