Jakarta (ANTARA) - Program pengukuran tanah terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mereka merasa terbantu dengan program tersebut.
Seorang warga asal Kota Tangerang Akmal Fadillah mengatakan bahwa baru mengetahui adanya layanan pengukuran terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026. Saat itu, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang dapat dipilih sesuai ketersediaan.
"Saya tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal," kata Akmal dalam keterangan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis.
Akmal mengatakan bahwa ia memasukkan berkas pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026, pengukuran dilakukan 30 Juli 2026 dan pada tanggal 3 Agustus 2026 Peta Bidang Tanah (PBT) nya dapat diambil.
Sementara itu, warga Kota Tangerang Selatan Fitri sempat mengira proses pengurusan tanah akan memakan waktu lama karena sering mendengar pengalaman orang lain.
Baca juga: Nusron targetkan pelayanan balik nama hak tanah selesai 10 hari
Baca juga: ATR/BPN sebut layanan pertanahan dapat hasilkan manfaat ekonomi
Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota Tangerang Selatan membuktikan bahwa layanan pertanahan kini dapat berlangsung lebih cepat, terjadwal dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Program ini sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertifikat tanah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa sudah ada 400 Kantor Pertanahan (Kantah) yang telah menerapkan pengukuran terjadwal dengan rata-rata masa tunggu secara nasional 6,2 hari.
"Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor tanah yang menggunakan pengukuran terjadwal," kata Menteri Nusron di Jakarta, Senin (3/8).
Nusron mengatakan bahwa penerapan pengukuran terjadwal dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang sedang mengurus tanah.
Ia menjelaskan sebelum ada kebijakan tersebut, pengukuran tanah tidak jelas kapan akan dilakukan. Untuk itu mulai bulan Juli dan selanjutnya ATR/BPN menerapkan pengukuran terjadwal dengan paling lama 7 hari.
"Sebelumnya kalau ada orang datang ke Kantor BPN minta untuk diukur tanahnya, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Tapi per hari ini sudah ada pengukuran terjadwal," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR dorong integrasi data pertanahan dan pajak di NTT
Baca juga: ATR/BPN tetapkan 15 Kantah jadi percontohan pelayanan peralihan hak
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































