Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan buruh dan memberikan tenggat kepada DPR RI hingga 22 September 2026 untuk menjawab aspirasi mereka.
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan jika hingga tenggat tersebut belum ada jawaban konkret, pihaknya akan menggelar aksi damai di Jakarta pada Kamis (24/9).
"Kalau pada tanggal 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan," katanya.
Dalam aksi tersebut, KSPSI berencana menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait substansi RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan buruh.
"Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami," katanya.
KSPSI menargetkan pengerahan hingga 50 ribu sepeda motor dalam aksi tersebut dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta.
Ahmad mengatakan peserta aksi akan bergerak menuju Jakarta antara lain dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta.
Menurut dia, aksi direncanakan dipusatkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ahmad menjelaskan KSPSI sengaja tidak memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI karena parlemen masih membahas RUU Ketenagakerjaan.
"DPR RI masih membahas UU tersebut. Pada tanggal 16 September kami juga akan diterima oleh Panja Komisi IX DPR RI," katanya.
Pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI tersebut menjadi salah satu kesempatan bagi kalangan buruh untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Ketenagakerjaan.
KSPSI kemudian akan menunggu respons DPR hingga 22 September sebelum menentukan pelaksanaan aksi pada 24 September.
"Apakah hasil pembahasan itu sesuai dengan harapan kami, tentu masih menjadi tanda tanya. Karena itu, kami memberikan waktu kepada DPR RI untuk memberikan jawaban pasti sampai maksimal tanggal 22 September," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Perumus Draf RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah berharap ruang dialog dengan DPR tetap terbuka agar kalangan buruh dapat memberikan masukan secara lebih komprehensif.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan masih dapat diperbaiki melalui proses pembahasan tersebut.
Baca juga: Pemerintah serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR
Baca juga: Pengamat: RUU Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja
Baca juga: Sekitar 50 ribu buruh akan aksi kawal RUU Ketenagakerjaan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































