Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai sekitar Rp11,1 miliar kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupa enam aset tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jetski.
Hibah aset rampasan diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
"Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara," ujar Mungki Hadipratikto.
Mungki menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
"Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali," katanya.
Sejak tahun 2016, menurut dia, KPK telah melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah. Tahun 2025, KPK sudah beberapa kali melakukan penetapan status penggunaan.
"Ada dua jenis, yaitu PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan hibah," tambah Mungki.
Ia menyebutkan bahwa aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa yang merupakan mantan Bupati Mojokerto.
Barang-barang tersebut terbukti di persidangan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas negara.
Mungki juga menerangkan bahwa pemanfaatan aset hibah telah ditentukan sejak tahap permohonan oleh pihak penerima.
"Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa," ujarnya.
Untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan, KPK memiliki mekanisme pemantauan. Nantinya, KPK akan melakukan monitoring apakah barang-barang yang sudah diserahkan telah dicatatkan dalam daftar barang milik daerah dan dimanfaatkan sebagaimana rencana.
"Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun pada prinsipnya, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan Pemda DIY akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan.
Aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara tiga unit jet ski akan dipakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.
"Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas," ujar Paku Alam.
Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY, menurut dia, merupakan wujud nyata dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan.
"Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," tutur Paku Alam X.
Adapun rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY meliputi 1 bidang tanah seluas 235 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 124 meter persegi dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo serta satu unit rumah seluas 29 meter persegi di Sleman.
Berikutnya 1 bidang tanah seluas 739 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 1.323 meter persegi beserta satu bangunan rumah seluas 238 meter persegi di Sleman; 3 unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.