Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FS selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain Faryd Sungkar, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial VM. Namun, nama saksi tersebut tidak tercantum dalam catatan kehadiran KPK.
Sementara Faryd Sungkar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.34 WIB.
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Sementara pada 25 September 2025, KPK menahan salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Baca juga: KPK ungkap Menas Erwin suap Hasbi Hasan agar menang, tapi tetap kalah
Baca juga: KPK sebut mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa soal TPPU
Baca juga: KPK telah cek permintaan pengembalian barang sitaan Linda Susanti
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.