KPK mendalami hasil uji tuntas akuisisi PT JN

2 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik institusinya tengah mendalami hasil uji tuntas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada dua saksi kasus akuisisi PT JN pada Kamis (8/5).

“Saksi hadir semua, dan penyidik mendalami hasil due diligence (uji tuntas) yang dikeluarkan oleh pihak konsultan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kamis (8/5), KPK memanggil penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Endra Supriyanto, dan manajer di PT Prima Wahana Caraka bernama Bestari Nirmala Santi.

Baca juga: KPK panggil penilai publik dan pihak swasta jadi saksi kasus PT ASDP

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (5/5), sempat memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2021 Susilo Prasojo.

Selasa (6/5), KPK memanggil seorang penilai publik pada KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, yakni Heribertus Eri Hestiyanto.

Rabu (7/5), KPK memanggil mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Saiful Haq Manan, dan Manajer SDM Regional III PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ady Putra Sihombing.

Sementara pada Jumat (9/5) ini, KPK memanggil pemilik PT JN bernama Adjie, Direktur PT Mahkota Pratama Cynthia Kurniawan Adjie, dan seorang wiraswasta bernama Ponirin.

Pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Baca juga: KPK panggil eks Komisaris Utama PT ASDP terkait kasus akuisisi PT JN

Baca juga: KPK: Eks VP Keuangan PT ASDP dipanggil guna dalami keuangan pada 2021

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |