Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penjualan saham perusahaan debitur terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta berinisial YP sebagai saksi pada 23 Oktober 2025.
“Dalam pemeriksaan ini, saksi saudara YP menjelaskan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/10).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas perusahaannya, Budi mengatakan bahwa KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan perusahaannya. Jadi, memang masih terus berprogres penyidikannya dan materi-materi substantif. Nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan pihak swasta lain yang menjadi saksi kasus tersebut, yakni berinisial IG, diminta KPK untuk menjelaskan proses permohonan hingga penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.