Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengendalian Tembakau dan Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam lingkungan pendidikan sehingga anak-anak terlindungi dari bahaya pengaruh industri rokok.
"Kita memiliki PP Pengendalian Tembakau dan UU Kesehatan yang punya garis tegak lurus soal industri rokok untuk dijauhkan dari jangkauan anak-anak, terutama bila masuk ke institusi pendidikan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakan Jasra Putra menanggapi kasus seorang kepala sekolah yang menjalani proses nonaktif karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap murid yang merokok di Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut dia, UU Kesehatan dan PP Pengendalian Tembakau melarang penjualan produk tembakau dalam radius tertentu dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Peraturan ini juga menaikkan batas usia minimal pembelian dan konsumsi rokok menjadi 21 tahun, serta melarang penjualan rokok secara eceran per batang.
Baca juga: KPAI minta pemerintah lindungi anak dari paparan rokok
"UU Kesehatan dan PP Pengendalian Tembakau sangat jelas melarang institusi pendidikan dimasuki industri rokok, melarang ada warung atau tempat yang menyediakan rokok di dekat sekolah, pelarangan penjualan rokok batangan, pembatasan usia pembeli, iklan rokok harus dijauhkan dari sekolah, larangan menampilkan produk tembakau, anak-anak harus dijauhkan dari jangkauan rokok dan produk turunannya," kata Jasra Putra.
Peraturan tersebut seharusnya disosialisasikan kepada para siswa, lingkungan pendidikan, orang tua, dan masyarakat agar mereka memahami dan mencegah anak terpapar rokok dan produk turunannya.
Sebelumnya, seorang Kepala Sekolah SMA Negeri di Kabupaten Lebak, Banten, menegur murid yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Teguran lisan tersebut diduga bernada keras dan disertai dengan kekerasan fisik terhadap murid yang merokok.
Baca juga: Pegiat: Pemerintah wajib lindungi anak dari bahaya rokok
Saat ini kepsek tersebut sedang menjalani proses penonaktifan jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.