Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menilai pemerintah perlu melibatkan sekolah swasta ketika sekolah negeri tidak mampu menerima siswa baru, demi memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) benar-benar mampu memperluas akses pendidikan.
"Pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun," ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi penerbitan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam SPMB, diketahui terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Selain itu, Hetifah juga menyampaikan Komisi X berpandangan pemerintah perlu menyediakan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta untuk menampung siswa tidak mampu. Menurutnya, perlu ada mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta dalam implementasi SPMB ke depannya.
Berikutnya, ia mengungkapkan pula bahwa Komisi X memberikan sejumlah usulan lain demi memastikan agar implementasi SPMB benar-benar tepat sasaran. Di antaranya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan serta memberikan insentif, seperti kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB.
Berikutnya, Komisi X juga menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan atau memberikan kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengatakan bahwa dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Salah satunya ialah sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Baca juga: Komisi X siap pastikan SPMB beri akses pendidikan yang adil
Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata Mu'ti.
Baca juga: Mendikdasmen pastikan aturan terkait SPMB segera terbit
Baca juga: Mendikdasmen kemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025