Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan.
Dia mengatakan hal itu guna merespons masalah pengembang perumahan di Bekasi, Jawa Barat , yang menolak membuka akses warga menuju mushola yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.
"Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif," kata Martin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengingatkan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses warga terhadap tempat ibadah. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk beribadah.
Dia menambahkan, praktik serupa pernah terjadi di daerah lain di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan, tanpa menimbulkan konflik sosial. la berharap solusi yang diambil di Bekasi dapat mencontoh pendekatan inklusif tersebut.
"Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai bahwa penyelesaian masalah warga dan pengembang harus mengedepankan tiga prinsip utama hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. la menilai pendekatan yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
"Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat," kata Adang.
Dia juga mengingatkan agar konflik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi memperuncing persoalan sosial di kemudian hari.
"Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang," katanya.
Baca juga: Warga Bekasi digugat pengembang lantaran membangun musala
Baca juga: Pengembang diminta selesaikan IMB musala di Bekasi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































