KKP bekukan izin 11 kapal terduga transhipment di Laut Arafura

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura.

"Kami membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan atau transhipment di wilayah perairan Arafura," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Latif menyampaikan bahwa ke-10 kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2). Sedangkan satu kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Ke-10 kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif.

Dia menegaskan bahwa transhipment merupakan pelanggaran berat sehingga pembekuan izin kapal dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP KKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), KM BSR (GT 124).

Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3) mengungkapkan bahwa ke-10 kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

Ipunk mengatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di dalam 10 kapal tersebut.

"Diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk mengaku bahwa KKP berhasil mengungkap hal tersebut berkat kerja tim, baik di pusat maupun daerah.

"Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP KKP tengah melacak keberadaan KM MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” ucap Ipunk.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

Baca juga: Pemerintah RI diminta tindaklanjuti kapal asing ilegal di Laut Arafura

Baca juga: KKP sebut pengawasan PIT di Arafura-Timor akan lebih ketat

Baca juga: UNDP-KKP luncurkan pusat informasi laut Arafura di Ambon

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |