KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Konsil Kesehatan Indonesia mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril.

Syahril mengatakan di Jakarta, Kamis, pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Dia menyebutkan, seiring investigasi, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN.

"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," katanya menjelaskan.

Baca juga: DKI beri peringatan pada tenaga kesehatan yang cibir pasien BPJS

Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu, katanya, tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Dia menyebutkan, KKI menyampaikan keprihatinan atas dugaan komentar-komentar nirempati oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berisiko merendahkan martabat pasien.

"Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital," kata Syahril.

Dia pun mengingatkan semuanya untuk bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi perannya sesuai dengan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui peningkatan mutu layanan.

Sebelumnya, seorang peserta JKN bercerita di Threads bahwa dirinya belum mendapatkan ruangan untuk perawatan meski sudah menunggu selama delapan jam. Keluarga dan teman peserta itu pun mengabarkan bahwa pasien tersebut sudah meninggal.

Baca juga: Wamenkes: Keselamatan pasien fondasi utama perluasan layanan JKN

Baca juga: BPJS: Rumah sakit tak boleh tolak pasien termasuk PBI nonaktif

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |