Kemnaker: Kenaikan usia pensiun tak pengaruhi besaran jaminan pensiun

4 weeks ago 18
Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja tidak akan mempengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang akan diterima oleh pekerja.

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Indah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja berarti usia saat pekerja mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetap dapat dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama toga tahun setelah usia pensiun.

Pihaknya juga memproyeksikan kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan defisit pada 2075. Adapun saat ini iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen terdiri 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun terendah saat ini sebesar Rp393.000 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200.

Hingga kini, kata dia, pemerintah tengah melakukan pembatasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” kata Menaker.

Baca juga: Kemnaker: Kenaikan usia pensiun pekerja secara otomatis berlaku

Baca juga: Usia pensiun naik berpotensi tambah daya tarik program jaminan pensiun

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |