Makassar (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif di ruang digital dalam satu tahun terakhir atau terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, perjudian daring (judi online/judol) menjadi kategori terbanyak dengan lebih dari dua juta konten yang ditindak.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar, Kamis.
Alexander menekankan, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, baik antar kementerian/lembaga, platform digital, industri, hingga masyarakat.
“Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” kata Alexander.
Dia mencontohkan penanganan konten perjudian daring yang sifatnya kompleks dan melibatkan banyak pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum.
“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,” jelasnya.
Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan dalam melakukan pengawasan ruang digital yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.
Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.
“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” ucap Alexander.
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.