Kemenkum pastikan pembuat regulasi tembakau akomodir aspirasi massa

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan pembuat regulasi terkait industri hasil tembakau untuk mengakomodir aspirasi masyarakat sebagai prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (28/10), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan partisipasi bermakna mencerminkan pembuat kebijakan telah menjalankan prinsip tertib perundangan dalam menyusun peraturan pelaksana, sehingga menghasilkan regulasi yang relevan dengan kondisi pihak-pihak terdampak dan berkualitas dalam mencerminkan aspirasi masyarakat.

"Kalau ada resistensi terhadap regulasi itu artinya tidak ada partisipasi," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Untuk itu dalam membentuk peraturan apa pun, kata dia, harus menyangkut berbagai aspek, ekstra hati-hati, duduk bersama, serta berhubungan agar aturan tidak hanya memiliki kekuatan secara filosofis dan yuridis, tetapi juga memiliki kekuatan secara sosiologis, yang sangat penting untuk diperhatikan.

Selain menekankan pentingnya partisipasi bermakna, Eddy tak lupa mengingatkan bahwa dalam membuat kebijakan, khususnya terkait produk tembakau, Kementerian Kesehatan perlu memperhatikan seluruh pihak terdampak dalam ekosistem pertembakauan.

Pihak dimaksud mencakup petani, industri, tenaga kerja, pelaku ritel, hingga sektor industri kreatif.

Menurutnya, partisipasi tersebut memastikan suara publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, mendapatkan tanggapan, serta tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

"Tentu pro dan kontra itu pasti ada, semua masukan wajib dipertimbangkan," katanya.

Adapun polemik berkelanjutan terkait berbagai aturan pertembakauan terus menuai protes dari pemangku kepentingan terdampak, seperti petani, tenaga kerja, pelaku usaha, hingga pedagang kecil di sisi hilir.

Mayoritas keberatan muncul karena minimnya partisipasi publik dan transparansi, sehingga regulasi dinilai gagal menghadirkan rasa keadilan.

Beberapa aturan yang menuai kritik antara lain larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan demikian, Wamenkum kembali menggarisbawahi pentingnya proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan agar kebijakan yang dihasilkan implementatif dan memberikan kepastian hukum.

“Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum di situ," tuturnya.

Dalam forum yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum (P2HK) Universitas Brawijaya tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Hendra Kurnia Putra menyampaikan dalam membentuk instrumen hukum, banyak faktor yang harus diperhatikan dan dipedomani.

Dikatakan bahwa hal itu berlaku dalam penyusunan peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Menteri Koordinator (Permenko), dengan memaknai pentingnya koordinasi dan proses pengharmonisasian dalam penyusunan kebijakan.

Baca juga: Wamenaker: Regulasi industri tembakau harus berpihak ke petani-pekerja

Baca juga: Ekonom: Tetapkan regulasi rokok elektrik yang berimbang

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |