Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan keselamatan transportasi udara melalui sosialisasi tata cara pelaporan mandatory occurrence report (MOR) dan voluntary reporting system (VRS) bagi seluruh penyedia jasa penerbangan nasional.
"Aspek keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Gali Sarjono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025, yang diselenggarakan pada 30–31 Oktober 2025 di Bandung, Jawa Barat.
Gali mengatakan komitmen dalam penguatan keselamatan transportasi udara diwujudkan melalui penerapan state safety programme (SSP) yang menjadi mandat dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) kepada setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia.
"Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan safety management system (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Gali.
Lebih lanjut, Gali menjelaskan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SSP adalah tersedianya sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.
Ia mengatakan MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, mulai dari insiden, insiden serius, hingga kecelakaan yang membutuhkan tindak lanjut untuk menjaga keselamatan operasi penerbangan.
Sementara itu, VRS memberikan kesempatan kepada personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
"Kedua sistem ini saling melengkapi, MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan," kata Gali.
Sosialisasi Tata Cara Pelaporan MOR dan VRS bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia dihadiri 111 peserta secara hibrid (luring dan daring) oleh perwakilan-perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI - X, seluruh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Bandara Khusus.
Selain itu, Water Aerodrome, Heliport, Perum LPPNPI, maskapai penerbangan, penyelenggara bandara, sekolah penerbangan, Badan Usaha Pemeliharaan Pesawat Udara, serta penyedia layanan teknis penanganan pesawat udara di darat.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga turut hadir sebagai narasumber bersama beberapa Direktorat Teknis di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Saya berharap kita memiliki pemahaman yang sama dan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keselamatan serta membangun sistem pelaporan yang terbuka dan berorientasi pada penguatan budaya keselamatan secara berkelanjutan," kata Gali.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































