Kemenekraf-Bank Mandiri-OJK perkuat literasi bisnis pegiat kreatif 

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui kolaborasi dengan Bank Mandiri dan OJK memperkuat literasi bisnis 70 pegiat ekraf untuk penguatan pemahaman tentang pengelolaan usaha, akses pembiayaan, dan mitigasi risiko usaha di era digital.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pegiat ekraf dalam manajemen usaha dan kesiapan pembiayaan, sekaligus mendorong adopsi teknologi serta digitalisasi untuk menjangkau seluruh proses bisnis,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi dalam keterangan pers, Minggu.

Kegiatan Literasi Bisnis telah terselenggara atas kolaborasi dengan OJK, Bank Mandiri, Pemerintah Kota Depok, Ditjen Pajak Kemenkeu, serta Prodi Bisnis Kreatif Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.

Acara ini terdiri atas dua sesi talkshow untuk mendorong pegiat ekraf naik kelas sehingga mampu mendapat modal usaha yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kemenekraf Anggara Hayun.

Ia menegaskan bahwa Literasi Bisnis di Kota Depok tidak hanya berhenti pada kegiatan satu hari saja, tetapi ada keberlanjutan kerja sama dengan Bank Mandiri.

Baca juga: Kemenekraf siapkan pelaku ekraf makin kokoh lewat literasi bisnis

“Skema pembiayaan yang tersedia bagi pegiat ekraf yaitu melalui perbankan, teknologi finansial, dana masyarakat, dan modal ventura. Selain itu, kami terus gandeng Bank Mandiri untuk tetap berkolaborasi dalam pendampingan, inkubasi, akses permodalan, pemasaran, dan digitalisasi usaha,” kata Anggara.

Sesi lainnya disampaikan oleh Senior Manager PT. Bank Mandiri Persero, Lukman Hakim dan Assistant Vice President Bank Mandiri, Isrul Nasution yang memberi informasi terkait Dasar-Dasar Wirausaha dan Manajemen Bisnis dan pengenalan produk pembiayaan Bank Mandiri (KUM-KUR).

Lukman menegaskan kiat menjadi wirausaha sukses adalah proaktif, berorientasi prestasi, dan komitmen kepada orang lain.

Materi lain tentang membentengi para pegiat ekonomi kreatif supaya tidak terlilit risiko finansial disampaikan dari OJK untuk meningkatkan pemahaman para pegiat ekonomi kreatif terhadap risiko investasi ilegal, jebakan pinjaman online, dan bahaya judi online.

“Topik ini diangkat untuk meningkatkan pemahaman para pegiat ekonomi kreatif terhadap risiko investasi ilegal, jebakan pinjaman online, dan bahaya judi online yang saat ini marak dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pegiat ekraf,” ungkap Asisten Direktur Senior Divisi Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi, dan Edukasi Keuangan, OJKAnugrah Sutejo.

Baca juga: Ekraf Hunt 2025 wadah promosi karya IP Indonesia ke pasar global

Dalam mendukung literasi perpajakan, turut hadir pula Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dirjen Pajak Kemenkeu, Imaduddin Zauki yang menyampaikan dukungan terhadap korporasi yang ingin memanfaatkan insentif super tax deduction melalui kemudahan administrasi perpajakan.

Selain itu, Ketua Program Studi Bisnis Kreatif UI, Hadining Kusumastuti ikut menyampaikan peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis Inovasi dan Kekayaan Intelektual.

Salah satu poin yang disampaikan adalah pentingnya tiap usaha memiliki kekayaan intelektual dengan cara mendaftarkan merek atau produk usahanya yang bisa dibantu oleh Creative Lab Bisnis Kreatif (Biskre) UI.

Selain itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Pemerintah Kota Depok, Mohammad Fitriawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok selalu memperkuat sinergi dengan Pemprov Jabar, Kementerian Ekraf, OJK, Perbankan, dan perguruan tinggi untuk mendampingi para pegiat ekonomi kreatif dan UMKM.

“Pencapaian Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat lokal seperti kelurahan, keluarga, dan pegiat usaha yang mandiri dan tangguh,” ucap Fitriawan.

Baca juga: Kemenekraf perkuat kesiapan ekspor produk ekraf baru dari daerah

Baca juga: Kemenekraf paparkan capaian-tantangan implementasi Asta Ekraf

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |