Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, di antaranya untuk mencegah adanya pemanfaatan dana desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.
"Dana desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," kata Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Jumat.
Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan dana desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan dana desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.
Baca juga: Mendes minta pemda perhatikan prioritas penggunaan Dana Desa 2025
"Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk itu," ujar Yandri.
Pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024. Pasal itu mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa.
Baca juga: Mendes PDTT: Pemanfaatan dana desa tidak keluar dari prioritas
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem yang bernilai sebesar 15 persen dari total dana desa yang ada. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri, penggunaan dana desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
Baca juga: Mendes PDTT: Prioritas penggunaan Dana Desa harus mengacu SDGs Desa
Selanjutnya, dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025