Kejati titip penahanan dua tersangka korupsi aset LCC di lapas berbeda

4 weeks ago 16

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penitipan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

"Untuk Lalu Azril Sopandi kami titipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, dan untuk Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," kata Ketua Tim Penyidik Kejati NTB Hasan Basri di Mataram, Jumat.

Penahanan tersebut, jelas dia, tindak lanjut hasil gelar perkara penyidikan yang menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Lalu Azril Sopandi merupakan eks Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Sedangkan, Isabel Tanihaha adalah eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perbuatan kedua direktur perusahaan yang melakukan KSO untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan gedung LCC tersebut, telah melanggar hukum dengan mengagunkan aset pemerintah ke bank.

"Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01," ujarnya.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua HGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.

Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat, yang terjerat pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kembali lagi menjadi tersangka dalam kasus dengan objek perkara yang sama dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun KSO dalam pengelolaan LCC bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman dan menjadikannya sebagai modal pembangunan LCC.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |