Kejati Sumsel geledah kantor PT Semen Baturaja terkait dugaan korupsi

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan selain di kantor PT Semen Baturaja Palembang, penggeledahan juga dilakukan di dua tempat lainnya yakni kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

"Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, dan kita juga berhasil menyita beberapa barang dan dokumen," ujar Vanny.

Sebagai informasi penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Baca juga: Kejaksaan geledah kantor PT Semen Baturaja di Palembang

Baca juga: PT Semen Grobogan terungkap pernah beli 7.500 ton pasir besi PT AMG

Pewarta: Dolly Rosana/M Mahendra Putra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |