Kejati Sulut tetapkan EL tersangka, kerugian lingkungan Rp11 miliar

4 hours ago 5

Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp11,05 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya di Manado, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," katanya.

Menurut Irvan, hasil penyidikan mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan EL di dalam area konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR pada lahan seluas kurang lebih lima hektare yang diklaim tersangka sebagai miliknya.

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan 25 saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Bambang Hero Saharjo.

Baca juga: Direktur PT HWR jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang emas

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Irvan mengatakan dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah EL, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas masing-masing seberat 84 gram dan lima gram.

Penyidik juga menyita satu unit alat pemecah batu (crusher) saat melakukan pemeriksaan lapangan di areal konsesi IUP PT HWR.

Alat tersebut diduga milik tersangka dan pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Kejati Sulut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan perkara pengelolaan pertambangan PT HWR.

Baca juga: Kejati Sulut selamatkan Rp15 miliar dari perkara tambang PT HWR

Kejati ketika itu menyebut dari sekitar 100 hektare wilayah konsesi IUP PT HWR, perusahaan menguasai sekitar 30,2 hektare, sedangkan sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL dikenai penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian perkara dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara.

Selain itu, BG, warga negara asing (WNA) yang menjabat Direktur PT HWR, serta HJ, WNA yang menjabat Manajer Produksi PT HWR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |