KBRI Yangon temukan 144 WNI jadi korban sindikat TPPO di Myanmar

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berhasil mengidentifikasi sejumlah 144 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, serta akan mengupayakan pemulangan mereka ke RI.

“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” menurut keterangan tertulis KBRI yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Seratusan WNI tersebut terbagi menjadi 54 WNI yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas daring ilegal serta masing-masing 45 WNI di Gate 25 dan Gate UK999, keduanya adalah sentra aktivitas daring ilegal di Myawaddy.

Selain itu, didapati pula adanya 58 WNI lain di lokasi keempat yang masih belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan mereka. KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif supaya mereka segera menyerahkan data tersebut.

Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di sentra aktivitas ilegal ke lokasi aman serta untuk penerbitan izin keluar untuk seluruh 144 WNI.

“Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy-Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon.

KBRI Yangon juga memastikan bahwa para WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan mereka.

Demi memastikan kelancaran proses pemulangan, KBRI Yangon memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan otoritas terkait.

“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” demikian KBRI Yangon.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020, dan tercatat pula kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.

Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada 20 Oktober, tidak semua dari 10.000 kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO, tetapi ada pula yang secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” kata Judha.

Baca juga: Kemlu: WNI eks KK Park perlu jalani asesmen sebelum dipulangkan

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |