Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan pelaku kejahatan siber ransomware mampu meraup keuntungan sangat besar hanya dengan mengeluarkan modal yang relatif kecil.
Wakil Ketua Komite Tetap Keamanan Siber dan Perlindungan Infrastruktur Kritis Kadin Indonesia Dea Saka Kurnia Putra mencontohkan, dengan modal 5000 dolar AS atau sekitar Rp82 juta, pelaku ransomware bisa meraup keuntungan hingga 100 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar.
"Modal awalnya sangat murah, teman-teman cukup bayar Rp30 juta untuk subscribe (berlangganan) ransomware, bisa dari Lockbit, Qilin, dan lain-lain," kata Putra dalam sebuah sesi diskusi di ajang National Cybersecurity Connect 2025 di Jakarta Selatan, Rabu.
Dea memaparkan perubahan struktur bisnis kejahatan siber makin terorganisir di mana model operasinya kini melibatkan berbagai peran mulai dari pengembang malware, mitra afiliasi yang melakukan penyebaran malware, hingga pihak yang menjual akses awal ke jaringan korban.
Baca juga: Kadin soroti pencurian data di tautan unduhan dan platform kerja
Ia menjelaskan terdapat beberapa model bisnis yang digunakan kelompok ini, seperti skema afiliasi, bagi hasil, pembayaran sekali, dan model berlangganan. Umumnya sindikat pelaku kejahatan ransomware menyasar perusahaan level menengah dan kecil.
Untuk menjabarkan skema modalnya, Putra mencontohkan, pelaku kejahatan siber membayar 2.000 dolar (Rp33 juta) untuk berlangganan ransomware, lalu 1.500 AS (Rp24 juta) untuk broker akses awal yang menjual akses ke jaringan/komputer korban.
Kemudian, pelaku membayar 1.000 dolar AS (Rp16 juta) untuk layanan bulletproof hosting yang sengaja mengabaikan penyalahgunaan dan menolak permintaan penghapusan konten berbahaya. Lalu untuk pengaburan jejak atau penyamaran transaksi, pelaku membayar 500 dolar AS (Rp8 juta).
"Skemanya (pembagian keuntungan) 70 persen itu untuk afiliate, kita (pelaku) sebagai afiliate, dan 30 persennya kita kembalikan ke pusatnya. Ibaratnya seperti franchise gitu," ujar Putra.
Dia menambahkan, modal yang dikeluarkan kembali hanya dalam 90 jam dan keuntungan yang didapat bisa mencapai 1.300 persen dalam kurang dari empat hari.
Baca juga: Indonesia desak ASEAN kuatkan sinergi atasi kejahatan lintas batas
Baca juga: ASEAN sepakati deklarasi melawan kejahatan siber dan penipuan daring
Baca juga: Midtrans bagikan kiat cegah ancaman kejahatan transaksi daring
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































