Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memaparkan langkah-langkah kebijakan dalam menjaga dan memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“(Pertama), sesuai dengan amanat UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK mendapatkan mandat baru, yaitu pengawasan PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan), kegiatan bullion, keuangan derivatif, aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan koperasi open loop. Proses peralihan dan penerimaan mandat tersebut telah dilaksanakan dengan baik, termasuk penyiapan infrastruktur pengaturan dan pengawasannya.” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025, di Jakarta, Jumat.
Kemudian, katanya lagi, OJK telah menerbitkan tiga ketentuan tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto, dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Penerbitan itu seiring peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, serta sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan amanat UU P2SK, OJK juta telah menyelaraskan beberapa ketentuan (Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK) dan kebijakan OJK.
Beberapa di antaranya pemanfaatan dan tata kelola Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), sebuah sistem yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, lalu Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum untuk memperkuat manajemen risiko likuiditas, serta pengaturan Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
“Di sisi perlindungan konsumen, telah diterbitkan ketentuan tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Mahendra.
Pihaknya turut mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan melalui penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.
OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud.
“Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal,” ujar dia lagi.
Langkah lain yang dilakukan OJK adalah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan.
Pertama adalah kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (1 pilar), lebih longgar dibandingkan kredit lainnya, di mana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
Kedua, KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan.
Otoritas ini juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Senin (20/1).
Pemerintah Indonesia sudah pula melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon sesuai best practice internasional, meliputi penguatan Sistem Registri Nasional (SRN); Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri. Upaya ini dilakukan dalam rangka membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil.
Dalam perlindungan konsumen, OJK telah menerima dan menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang tahun 2024 yang terdiri dari pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
“Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga telah memproses pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, serta 1.692 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal,” ujar Mahendra pula.
Baca juga: OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulis
Baca juga: Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025