Imigrasi resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

2 months ago 20
bertugas memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI meresmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dari luar dan dalam lembaga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan, kedua direktorat itu resmi beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024.

“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kinerja Ditjen Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” kata Saffar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Komisi XIII DPR RI sambangi Lapas Kerobokan Badung bertemu Bali Nine

Direktorat Kepatuhan Internal bertugas memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku.

Fungsi direktorat ini meliputi pencegahan pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi risiko, menyusun kebijakan dan prosedur mencegah pelanggaran, memantau dan mengevaluasi operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktorat TPI bertugas memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.

Baca juga: Imigrasi deportasi empat WNA China yang menjadi pekerja kasar di PIK

“Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutur Godam.

Godam memerinci, Indonesia memiliki sebanyak 168 TPI yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mencatat, jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada semester I tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023 tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.

Baca juga: Interpol Indonesia: Ada lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan

“Banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola serta tingginya volume perlintasan orang merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi,” kata dia.

Adapun Direktur Kepatuhan Internal dijabat oleh Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, sedangkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk sebagai Direktur TPI.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |