Imigrasi Kediri deportasi dua warga Iran terlibat kriminal

3 hours ago 2

Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur melakukan deportasi dua warga asing asal Iran, karena terlibat kasus pidana berupa pencurian di Nganjuk.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengemukakan dua warga Iran itu adalah ayah dan anak yang berinisial ZAR dan ER.

"Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan," katanya di Kediri, Rabu.

Baca juga: Imigrasi Kediri deportasi WNA asal Pakistan

Ia mengungkapkan yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran tersebut, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran.

Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.

Ia menambahkan mereka dilaporkan karena terlibat kasus pidana. Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025.

"Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025," kata dia.

Ia menjelaskan modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR.

Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Mereka berhasil ditangkap setelah penelusuran oleh pihak berwajib. Kedua warga negara Iran ini kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Ia menambahkan setelah menjalani masa hukuman, kemudian dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.

Baca juga: Imigirasi Kediri-Jatim tangkap lima WNA salahi aturan

"Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana," kata Frizky.

Imigrasi Kediri, kata dia, telah melakukan pengawalan berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan. Tindakan deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan rute Doha-Tehran.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama pelanggaran keimigrasian.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |