Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (13/2) menjadi sorotan, mulai dari anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi minyak hingga Polri targetkan bangun 1.500 SPPG pada tahun ini.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi minyak
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
2. Bareskrim Polri tetapkan AKBP Didik tersangka kepemilikan narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK analisis fakta persidangan soal staf Ida Fauziyah dan Blackpink
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang sempat menjadi staf Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024.
Persidangan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
4. Eks Wamenaker Noel harap pimpinan KPK hadir di persidangan kasusnya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghadiri persidangan kasusnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, terkait kewajiban kehadiran Menaker periode 2019–2024 Ida Fauziyah dalam persidangan untuk menjelaskan terkait partai politik yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel.
Baca selengkapnya di sini
5. Polri targetkan bangun 1.500 SPPG pada tahun ini
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menargetkan membangun Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) hingga mencapai 1.500 SPPG di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
“Hal ini dilakukan guna memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan gizi dan memastikan bertambahnya akses masyarakat penerima manfaat terhadap makanan bergizi,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden RI di kawasan Jakarta Barat, Jumat.
Kapolri mengatakan, saat ini Polri telah memiliki 1.179 SPPG di berbagai daerah Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































