Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/7) menjadi sorotan, mulai dari KPK bicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo pada kasus CSR BI OJK hingga Bareskrim ungkap Whip Pink juga dijual di tempat hiburan malam.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. KPK bicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo pada kasus CSR BI OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo setelah mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
2. KY umumkan 23 calon hakim agung-ad hoc lolos tahap wawancara
Komisi Yudisial mengumumkan sebanyak 23 peserta seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026 lolos seleksi kesehatan dan kepribadian sehingga berhak mengikuti seleksi tahap keempat, yakni wawancara yang dilaksanakan pada 3–7 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi di Jakarta, Selasa, mengatakan total ada 42 orang calon yang mengikuti seleksi kesehatan, kepribadian dan rekam jejak, setelah mereka dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Mei 2026.
"Terhitung tanggal 28 Juli 2026, atas hasil seleksi ini, Komisi Yudisial tepatnya pada tanggal 13.30 WIB telah melakukan rapat pleno untuk menentukan calon-calon yang dinyatakan lolos atas hasil seleksi ini," kata Desmihardi membacakan pengumuman yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
3. Kejagung periksa tujuh saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan.
Baca selengkapnya di sini
4. KSP minta warga binaan Nusakambangan tak ulangi pelanggaran hukum
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman meminta warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, agar tidak kembali melanggar hukum setelah bebas menjalani pidana.
Saat mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Konveksi Lapas Nirbaya, Nusakambangan, Selasa, Dudung berbincang dengan sejumlah warga binaan yang sedang menjahit kaus serta menanyakan kasus pidana yang mereka jalani.
Ia kemudian berpesan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
5. Bareskrim ungkap Whip Pink juga dijual di tempat hiburan malam
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penjualan produk gas N2O bermerek Whip Pink tidak hanya menyasar perseorangan, tetapi juga di tempat hiburan malam di Jakarta.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa upaya promosi Whip Pink yang lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































