Hukum kemarin, kasus korupsi Whoosh hingga 500 napi hukuman mati

1 month ago 39

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (31/10) menjadi sorotan, mulai dari KPK ungkap sudah minta keterangan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Whoosh hingga Kemenkum ungkap 500 napi di Indonesia tunggu eksekusi hukuman mati.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Kasus Whoosh, KPK ungkap sudah minta keterangan sejumlah pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

"Tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tersebut agar mendapatkan informasi maupun konfirmasi yang membantu mengungkap perkara tersebut.

Baca selengkapnya di sini


2. Menteri Hukum tegaskan pelanggaran tata kelola royalti akan ditindak

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam tata kelola royalti akan ditindak tegas, sebagai bentuk komitmen negara melindungi para pihak dalam industri musik tanah air.

“Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya, harus ditindak lah,” kata dia saat ditemui usai audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Dia mewanti-wanti lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) dan lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk terbuka dalam memungut maupun menyalurkan royalti. Pasalnya, kata dia, transparansi merupakan prinsip penting dalam tata kelola royalti.

Baca selengkapnya di sini


3. KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

“Penyitaan atas PT BIG (Banten Inti Gasindo) dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Baca selengkapnya di sini


4. KPK panggil Kabiro OSDMA Kemenaker jadi saksi kasus pemerasan K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kabiro OSDMA Kemenaker) Narsih (NAR) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Pemeriksaan atas nama NAR selaku Kabiro OSDMA Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan Kabiro OSDMA Kemenaker bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca selengkapnya di sini


5. Kemenkum ungkap 500 napi di Indonesia tunggu eksekusi hukuman mati

Kementerian Hukum mengungkapkan setidaknya saat ini terdapat lebih kurang 500 orang narapidana di Indonesia yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan para napi tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," kata Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |