Hipmi dukung koperasi masuk sektor energi dan pertambangan

3 hours ago 2
Kebijakan ini juga akan mendorong kewirausahaan di berbagai wilayah Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam sektor energi dan pertambangan.

Ketua Satgas Energi Hipmi Jay Singgih dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan langkah tersebut akan memperkuat peran pengusaha muda sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

“Kebijakan ini juga akan mendorong kewirausahaan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Jay dalam Sosialisasi Program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi di Jakarta, Sabtu (27/12).

Menurut Jay, dukungan pembiayaan dari LPDB Koperasi akan memudahkan pelaksanaan program pengembangan bioenergi yang sejalan dengan Asta Cita dan Program Strategis Nasional (PSN).

Ia menegaskan bahwa penguatan koperasi merupakan bagian dari penguatan hak-hak dasar masyarakat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menambahkan kebijakan ini bukan semata soal izin usaha, melainkan soal keadilan ekonomi.

Pemerintah melalui regulasi terbaru memberikan peluang bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral logam, batubara, dan migas.

“Koperasi diberi ruang untuk masuk ke sektor yang sebelumnya tertutup, agar manfaat ekonomi pertambangan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat tambang,” ujar Deva.

Kebijakan ini dinilai menjadi titik balik bagi koperasi yang sebelumnya hanya dibatasi pada sektor UMKM kecil dan simpan pinjam.

Deva berharap koperasi yang digerakkan pengusaha muda mampu menggunakan fasilitas pembiayaan guna memperkuat rantai pasok energi nasional, sejalan dengan prioritas pemerintah.

Pengelolaan tambang oleh koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Baca juga: Kemenkop dan PLN EPI kembangkan ekosistem biomassa berbasis koperasi

Baca juga: Pemerintah siapkan 80 ribu KDMP bangun solar panel agar mandiri energi

Baca juga: Pembiayaan PLTS atap ciptakan peluang bisnis bagi koperasi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |