Hentikan peredaran benih tanaman pangan tidak bermutu secara "online"

1 hour ago 2
Hasil pemantauan Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terhadap lima marketplace utama selama periode Januari–November 2025 menunjukkan terjadinya 1.895 kasus pelanggaran peredaran benih secara online

Jakarta (ANTARA) - Benih merupakan cikal bakal kehidupan tanaman, wujud masa depan, dan faktor utama penentu produktivitas pertanian serta pangan bangsa.

Benih bukan benda mati, tetapi makhluk hidup seperti layaknya tanaman, hewan, atau manusia utuh yang memiliki ruh kehidupan.

Benih juga merupakan komponen strategis dalam sistem produksi pertanian karena menentukan produktivitas, mutu hasil, dan keberhasilan program peningkatan produksi pangan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, setiap benih unggul yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, bersertifikat, dan berlabel.

Pada konteks tersebut, pengawasan peredaran benih menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan petani, ketertiban tata niaga perbenihan.

Informasi tentang urgensi optimalisasi pengawasan peredaran benih tanaman pangan secara online disampaikan sebagai respons terhadap perkembangan digitalisasi perdagangan dan meningkatnya pelanggaran perbenihan di marketplace.

Peredaran benih saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional (offline), tetapi juga berkembang pesat melalui platform digital (online) seperti marketplace, e-commerce, maupun media sosial.

Peredaran benih secara online memiliki berbagai keunggulan, antara lain jangkauan pemasaran yang luas, kemudahan akses tanpa batas wilayah dan waktu, proses transaksi yang cepat, serta efisiensi biaya operasional.

Namun demikian, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, seperti peredaran benih palsu, benih tidak bersertifikat, penjualan galur/varietas yang belum dilepas, mutu benih rendah, kerusakan saat pengiriman, hingga kesulitan penelusuran dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.


Peredaran benih online

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |