Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggencarkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antarwarga atau antarpemuda di wilayah tersebut dan meminta para orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Ahad.
Susatyo menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Karena itu, setiap hari petugas juga terus berpatroli dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran di wilayah itu.
Baca juga: Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran
Ia mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. "Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak," katanya.
Selain itu, Susatyo juga meminta kepada para orang tua agar mengarahkan anaknya untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan.
"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan karena tawuran," ujarnya.
Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak tujuh remaja ditangkap saat berkumpul mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya sekitar pukul 05.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.
Baca juga: Polisi gagalkan tawuran di Jakpus dan sita empat celurit
Para terduga pelaku terdiri dari remaja, yakni MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29) dan YF (23). Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengatakan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. "Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata dia.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bahwa membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025